Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara, Siap Lakukan Perlawanan

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juni 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tio Pakusadewo 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan JPU membuat Tio, keluarga, dan tim kuasa hukumnya terkejut.

Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo kecewa atas tuntutan JPU. "Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU. Sebenarnya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi Pasal 112," katanya di PN Jakarta Selatan.

Aris menilai menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 112 tidak tepat karena yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba. Bukan bandar atau pengedar.

"Sebenarnya Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu, enggak mungkin enggak menyimpan, tapi menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," ucapnya.

Pengacara Tio Pakusadewo siap memberikan perlawanan yang akan meringankan pihaknya dalam sidang pledoi yang rencananya akan digelar Kamis, 7 Juni 2018.

"Kami akan melakukan pledoi, pembelaan dengan sebaik-baiknya dan kami berharap agar majelis hakim dapat obyektif melihat unsur pasal yang sebenarnya untuk masuk," ungkap pengacara Tio Pakusadewo.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait