Disita Negara, Korban First Travel Meminta Uangnya Dikembalikan

TEMPO | 7 Juni 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Korban penipuan First Travel terus mengupayakan agar seluruh aset mereka yang disita negara bisa dikembalikan. Kuasa hukum Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Luthfi Yazid mengatakan telah melakukan tiga langkah. “Agar aset yang dirampas negara bisa digunakan untuk memberangkatkan jemaah,” kata Luthfi, Rabu, 6 Juni 2018.

Pertama, kata Luthfi, mengadakan pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Indonesia (ORI) untuk meminta tindak lanjut nyata Momorandum of Understanding (MOU) antara ORI dan Kementerian Agama RI.

Selanjutnya mereka meminta fatwa hukum Mahkamah Agung RI. “Ketiga, mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan beberapa poin,” ujar Luthfi.

Selain pidana penjara, tutur Luthfi, majelis hakim memutuskan aset yang disita untuk dirampas oleh negara. Padahal uang yang disetorkan jamaah ke First Travel bukan hasil kejahatan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Kemudian timbul pertanyaan: bukankah aset-aset sitaan tersebut dibeli dari uang jemaah dan bukan dari hasil korupsi? Mengapa harus dirampas oleh negara? Memang berdasarkan Pasal 39 juncto 46 (2) KUHAP barang sitaan hasil kejahatan dapat dirampas negara, tapi bagaimana kemudian solusinya bagi korban? Mayoritas korban menginginkan uangnya kembali, refund. ”

Kuasa hukum perwakilan jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa telah mengajukan permohonan audiensi dan menyatakan pendapat ke Dewan Perwakilan Rakyat. Surat telah dikirimkan Sekretariat Komisi VIII DPR. “Kami mewakili 2.500 jemaah yang menjadi korban First Travel,” ujar Riesqi.

Pada sidang putusan,majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Adapun Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim pun mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa atas Andika. Sedangkan untuk Anniesa, hakim mempertimbangkan kondisi anak yang baru dia lahirkan sehingga hukumannya lebih rendah.

Menurut hakim, para bos First Travel tersebut melakukan kejahatan untuk membiayai gaya hidup mewah mereka, sepertipelesiran ke luar negeri bersama keluarga. "Mereka lupa itu uang jemaah umrah yang dikumpulkan dengan susah payah karena ingin pergi ke Tanah Suci," kata hakim Sobandi ketika membacakan berkas putusan, Rabu, 30 Mei 2018.

Ketiga bos First Travel tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait