Pencabulan Siswa SD di Depok, Polisi Buru Guru yang Jadi Pelaku

TEMPO | 7 Juni 2018 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dugaan pencabulan kepada siswa dilakukan oleh seorang guru di sekolah dasar negeri di Depok berinisial W. Kepolisian Resor Kota Depok mengusut kasusnya. "Keempat korban yang melapor telah dimintai keterangan dan dilakukan visum di RS Polri Kramat Jati," ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di Kantor Polres Kota Depok Kamis, 7 Juni 2018.

Dari pemeriksaan, empat korban menyebutkan terjadi tindak pencabulan oleh terduga pelaku. Peristiwa mengenaskan itu terjadi antara 2017 sampai 2018. "Jadi, ada persesuian yang disampaikan oleh korban. Kemudian hari ini tim di lapangan masih melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku," ujar Didik.

Polisi telah melakukan kordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Untuk penanganan trauma korban, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Korban semua masih berada di bawah umur. Tentunya harus dilakukan penangan agar tidak terjadi trauma kepada korban," kata Didik. Modus pelaku, Didik menambahkan, yakni mengancam akan memberikan nilai yang rendah kalau korban menolak perbuatan pencabulan yang dilakukan.

Pelaku pencabulan siswa SD di Depok ini dijerat dengan Pasal 76 mengenai pencabulan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait