Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Dhea Annisa Resmi Banding

Abdul Rahman Syaukani | 7 Juni 2018 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhea Annisa atau dikenal dengan sapaan Dhea Imut resmi mengajukan banding terkait hilangnya kamera miliknya yang harganya lebih dari Rp 200 juta.

"Hari ini tanggal 7 Juni 2018 Mama dari Dhea Imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/perdata/2017PNJakartaSelatan. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT BIRO TIKA SEMESTA DHL," kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum Dhea di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Alasan Dhea Annisa mengajukan gugatan banding lantaran majelis hakim cuma mengabulkan sebagian saja dari sejumlah gugatan yang diajukannya. "Kenapa kami melakukan banding, karena putusan kemarin kabulnya sebagian, tidak seluruhnya," ucap Henry.

"Kalau kamera sudah diganti, biaya pengiriman juga sudah, dwangsom (uang paksa) 500 ribu per hari juga sudah digantikan. Akan tetapi selama 7 bulan ini kamera raib, Dhea ini butuh produksi film. Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per hari," imbuhnya.

Dengan adanya gugatan tingkat banding, pihak Dhea Annisa berharap semua gugatan bisa diterima oleh majelis hakim. Sehingga Dhea Annisa tidak mengalami kerugian efek dari hilangnya kamera miliknya, yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi DHL ke Malang, Jawa Timur.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait