Pencabulan Anak di Mampang, Berikut Krolologinya

TEMPO | 13 Juni 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AM, 50 tahun, terhadap anak berinisial APS, 15 tahun, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korbannya. "Pelaku pelecehan seksual tetangga korban sendiri," kata Indra di kantornya, Selasa, 15 Mei 2018.

Dari keterangan korban, kata Indra, saat itu pelaku datang ke rumah APS untuk membeli teh kemasan dan roti. Namun, saat korban ingin mengambil minuman yang dipesan ke dalam rumahnya pelaku mengikuti dari belakang.

Pada saat korban jongkok di depan kulkas, pelaku ikut jongkok di belakang dan tangan kirinya merangkul leher korban sambil menodongkan pisau ke pinggang. "Saat itu pelaku langsung ingin memperkosa dengan memaksa membuka baju korban dan menggerayangi tubuhnya," ujarnya.

Tindakan pelaku diketahui oleh tetangga korban lainnya, Idul Bilal Husen. Saat itu, saksi yang baru pulang dari masjid melewati rumah korban. Saksi curiga melihat ada sandal asing di rumah korban. "Lalu saksi melihat pintu rumah korban terbuka. Saat masuk ke dalam rumah korban, saksi sempat mendengar suara," ujarnya.

Curiga ada yang tidak beres, kata Indra, saksi mengintip dari ruang tengah dan melihat korban bersama pelaku berada di dapur. Namun, saksi tidak melihat jelas apa yang dilakukan pelaku. "Saksi hanya melihat korban dipojokkan oleh pelaku dengan posisi berhadapan," ujarnya.

Saksi akhirnya keluar rumah korban, dan memanggil temannya. Namun, saat itu pelaku pencabulan sudah tidak ada di rumah korban. "Saat kejadian, orang tua korban memang sedang tidak ada di rumah."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait