Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri

TEMPO | 17 Juni 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk Sukmawati Soekarnoputri. Ia diadukan ke polisi setelah dituding menista agama karena membaca puisi berjudul Ibu Indonesia. 

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8) Juni 2018.



Iqbal melanjutkan, polisi sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan untuk kasus pengaduan ini. Pengaduan berasal dari seorang pengacara, Denny Andrian Kusdayat, ke Polda Metro Jaya pada April 2018. Sukmawati Soekarnoputri dituding menyinggung agama Islam lantaran puisi yang membandingkan suara azan dengan kidung Ibu Indonesia serta cadar dengan sari konde.

Tak hanya di Polda Metro Jaya, pembacaan puisi itu juga dilaporkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur. Puisi itu sendiri dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta.

Iqbal menambahkan, ada 30 laporan terkait pembacaan puisi oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dua laporan yaitu satu dari Bareskrim  dan satu dari Polda Jatim yang telah dicabut oleh pelapor. Sedangkan sisanya yaitu 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait