Ini Kata Jokowi Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab

TEMPO | 22 Juni 2018 | 11:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Jokowi mengatakan tidak campur tangan terkait penghentian kasus dugaan percakapan berbau pornografi yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, oleh kepolisian . Menurut dia, hal itu murni langkah hukum.

Jokowi membantah jika ia meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," katanya seusai meninjau pembangunan landasan pacu ke-3 Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 21 Juni 2018.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak banyak bicara soal kasus ini. Jokowi mempersilakan agar media langsung bertanya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian atau penyidik yang menangani perkara ini.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi setelah tersebar tangkapan layar percakapan berkonten mesum yang diduga dilakukannya dengan wanita yang bernama Firza Hussein. Bukti komunikasi yang viral dari situs baladacintarizieq.com itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Namun Rizieq pergi ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih hendak umrah di Arab Saudi. Hingga polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq belum kembali ke Tanah Air.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait