Terlalu Panjang, Pengacara Rayu Fredrich Yunadi agar Tak Baca Semua Pleidoi

TEMPO | 23 Juni 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penasehat hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Mujahidin, harus merayu kliennya agar tidak membacakan seluruh halaman nota pembelaan. "Kami rapat bersama Pak Yunadi sebelum sidang, kami bilang agar hanya poin-poin saja yang dibacakan," kata Mujahidin saat dihubungi, Jumat, 22 Juni 2018.

Fredrich Yunadi dan tim pengacara telah menyiapkan 2300 halaman nota pembelaan atau pleidoi. "Kalau semuanya dibaca, sidang bisa sampai tengah malam."

Fredrich Yunadi adalah terdakwa perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Bimanesh Sutarjo merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017. Ketika itu Yunadi penasihat hukum Setya. Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Yunadi, kata Mujahidin, sempat ngotot membacakan semua halaman nota pembelaan. Kliennya bahkan mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komisi Yudisial (KY) jika ia tidak diizinkan membaca semua pleidoinya. "Dia kecewa dan meminta kami membacakan semua."

Tim pengacara sebelumnya menyusun pleidoi sebanyak 500 halaman tetapi dikurangi menjadi 300 halaman agar proses persidangan tidak terlalu lama. Namun tidak disangka-sangka, ternyata Fredrich Yunadi malah menambah jumlah pleidoinya. “Padahal, Pak Yunadi sudah saya rayu agar yang dibaca hanya poin-poinnya saja. Tetapi dia berkukuh,” kata Mujahidin.

Di awal persidangan, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri mengimbau terdakwa agar hanya membacakan ringkasan dari nota pembelaannya. "Untuk efektivitas waktu nanti silakan saudara membacakannya resume. Bisa, kira-kira?"

Yunadi menjelaskan tidak bermaksud membaca seluruh isi nota pembelaannya. "Oh tidak, tidak... Tidak kami baca semua. Kami sudah susun analisa yuridis dan tabel-tabelnya," kata dia kepada majelis hakim. Advokat itu menjelaskan bahwa pleidoinya jadi setebal itu karena ia menuliskan seluruh transkrip persidangan dari awal. Ia mengatakan 1200 halaman yang isinya transkrip persidangan karena tidak ingin ada manipulasi.

“Di sini kami akan buka manipulasi yang dilakukan penuntut umum," ujar dia. Selain transkrip persidangan, Fredrich Yunadi juga menyerahkan keping cakram padat rekaman persidangan sebagai pembanding.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait