Dhawiya Didakwa dengan 3 Pasal, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Supriyanto | 23 Juni 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhammad, menjalani sidang perdana kasus narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (26/6) mendatang.

Humas PN Jakarta Timur, Syafrudin Ainir Rafieq, mengatakan dalam berkas yang diterimanya, Dhawiya dan Muhammad didakwa tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Didakwa pasal 114 itu menjual, membeli, menawarkan. Ada pasal 112 Itu menyimpan, menguasai, memiliki. Pasal 127 Penyalahguna," sebut Syafrudin di ruangannya, Jumat (22/6). 

Syafrudin enggan mengatakan alasan penundaan sidang. Usai agenda dakwaan, pihak Dhawiya akan melakukan pembelaan (eksepsi).

"Kemudian dilanjut dengan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa (Dhawiya). Sidang selanjutnya Selasa. Kalau jamnya saya nggak tahu. Tergantung dari rutan bisa keluarnya jam berapa," tutur Syafrudin.

Dhawiya Zaida bersama kekasih dan dua kakaknya Sarief Syehan dan Chauri Gita ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram dari Muhammad, kekasih Dhawiya. Sedangkan dari tangan Dhawiya polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait