Pilkada 27 Juni 2018 akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

TEMPO | 24 Juni 2018 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah menetapkan libur nasional pada hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. "Sudah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di kantornya, Sabtu, 23 Juni 2018.

Dari informasi yang diterimanya, kata Akmal, keputusan presiden (kepres) mengenai libur pilkada akan terbit dalam satu sampai dua hari ke depan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah libur ini hanya untuk 31 daerah yang menyelenggarakan pilkada atau seluruhnya. "KPU silakan mandiri, meminta sendiri kepada Presiden, apakah butuh hari libur nasional itu."

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada serentak 2018 ini dilakukan di 171 daerah dengan rincian dari 34 provinsi di Indonesia 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih walikota, dan 115 kabupaten memilih bupati.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah masih mengkaji wacana libur nasional pada pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

Menurut Wiranto, ada dua usulan yang diajukan kepada pemerintah. Pertama, hanya meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Usul kedua, meliburkan semua provinsi meski tidak semua daerah menggelar pilkada.

Untuk usul pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih tidak hanya di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu. “Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi alamat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," kata Wiranto, Jumat kemarin.

 TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait