Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk Jennifer Dunn

Abdul Rahman Syaukani | 26 Juni 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah karena terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara. 

Majelis Hakim punya pandangan dan pertimbangan tersendiri dalam melihat kasus narkoba Jennifer Dunn.

Hakim mengatakan, kasus istri Faisal Harris ini tidak berdiri sendiri. "Dan mengingat perkara terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan tersangkut dengan dua kasus yang lain dengan terdakwa Raditya dan juga Faisal S," ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Dalam kesempatan itu hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan sekaligus memberatkan Jennifer Dunn.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak. Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata hakim.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur. Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," sambungnya.

Atas vonis hakim, Jennifer Dunn dan kuasa hukumnya menggunakan waktu untuk pikir-pikir. 

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait