Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi akan Lakukan Ini Supaya Bebas

TEMPO | 29 Juni 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fredrich Yunadi akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mendapat vonis bebas. Mantan pengacara Setya Novanto itu mengatakan bila upaya bandingnya ditolak upayanya akan berlanjut ke kasasi.

"Kan saya bilang sejak semula, perkara ini saya harus bebas murni, dihukum sehari pun saya banding, ya kami juga akan melakukan upaya kasasi," kata dia usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menyatakan Fredrich terbukti merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Meski dihukum 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, Fredrich menyatakan langsung mengajukan banding. Fredrich bilang hakim keliru memvonisnya bersalah.

Menurut Fredrich, kekeliruan yang pertama hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan jaksa dalam menentukan vonis. Dia mengatakan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. "Ternyata pertimbangannya itu 100 persen nyontek dari jaksa," kata dia.

Kedua, kata dia, hakim sudah melanggar konstitusi karena menyebut sistem hukum anglo-saxon juga berlaku di Indonesia. Padahal, menurutnya Indonesia hanya menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. "Berarti mereka sedang berkelompok untuk mengubah konstitusi Indonesia."

Menurut Fredrich putusan hakim itu sudah menginjak-injak hak advokat dalam membela kliennya. Dia khawatir ke depan semua advokat yang membela perkara korupsi akan dijerat pasal merintangi proses hukum tersangka korupsi seperti dirinya. "Apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat?" tanya dia.

Fredrich mengatakan juga akan mengadu ke sejumlah perkumpulan advokat tentang putusannya ini. Dia akan menyarankan asosiasi pengacara supaya menolak menangani perkara korupsi. "Silahkan koruptor bela dirinya sendiri. Kami advokat tidak akan membela," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait