TKI Nurkoyah Bebas dari Hukuman Mati, Akan Gugat Balik

TEMPO | 7 Juli 2018 | 01:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, TKI asal Rengasdengklok, Karawang, harus menghabiskan delapan tahun untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan bayi majikan yang diasuhnya. Setelah vonis pengadilan memutusnya bebas, Nurkoyah siap mengambil langkah mengajukan gugat balik untuk meminta uang kompensasi. 

Pengacara Nurkoyah, Mish’al Al Shareef mengatakan, setelah kliennya bebas, dia berhak meminta kompensasi yang dihitung dari berapa lama mendekam di penjara. Gugatan ini akan dilayangkan segera setelah Al Shareef tiba di Arab Saudi usai mengantarkan Nurkoyah kepada keluarganya di Karawang pada 4 Juli 2018.

Soal uang kompensasi yang bakal diterima Nurkoyah, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan besaran nominal tersebut belum dihitung. Selama bekerja pada keluarga Khalid Al-Busyail, Nurkoyah tidak mengalami masalah pembayaran uang gaji.  “Kalau seseorang dituduh melakukan tindak pidana dan tidak terbukti, maka dia boleh melakukan gugatan dan kita sudah proses untuk mengajukan gugatan tersebut yang bentuknya adalah uang kompensasi. Ini aspek yg sangat penting,” kata Iqbal, Jumat, 6 Juli 2018.   

Pengajuan gugatan balik ini, maka Iqbal memastikan kasus hukum TKI asal Karawang itu belum ditutup. Kementerian Luar Negeri RI dan pengacara Nurkoyah akan mengupayakan sampai kompensasi terpenuhi.

<small grey;="" font-style:="" italic;="" font-size:="" 11px;="" line-height:="" 0em;"="">TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait