Pengacara Anggap Saksi Jaksa Meringankan Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 10 Juli 2018 | 10:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan Senin (9/7) kemarin justru menguntungkan pihaknya. 

"Hari ini pemeriksaan saksi dari JPU, tapi meringankan Ahmad Dhani," ucap Ali Lubis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim ada tiga orang, yakni Bimo (admin media sosial Republik Cinta Manajemen sekaligus admin Twitter Ahmad Dhani), Rahmat (penanggung jawab video klip), dan Memet (manajer Dhani). 

Salah satu poin yang yang dinilai meringankan pentolan Dewa 19 adalah pengakuan saksi kalau HP Ahmad Dhani dipegang tim kampanye priode Pebruari hingga Maret 2017. Karena Dhani sibuk dengan pencalonannya di Pilkada Bekasi kala itu.

"Hari ini dibuktikan di persidangan priode Pebruari sampai maret, ternyata ada orang lain yang pegang HP Mas Dhani," kata pengacara Ahmad Dhani.

Bimo, salah satu saksi, mengatakan dirinya dalam memposting cuitan Ahmad Dhani tidak mengurangi atau menambahi satu kata pun. Apa yang dia posting dari kiriman SMS atau WA dari nomor Ahmad Dhani. Termasuk soal 3 cuitan yang dipersoalkan Jack Lapian terkait penista agama.

"Langsung copas aja," ucap Bimo di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait