Pilkada 2018: Mahkamah Konstitusi Terima 50 Permohonan Sengketa

TEMPO | 11 Juli 2018 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah Pilkada serentak digelar, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada 2018 per Selasa malam, 10 Juli 2018. "Hingga tadi malam, total permohonan perkara ada 50 dan bisa terus bergerak," kata Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 11 Juli 2018.

Fajar Laksono mengatakan, permohonan ini nantinya akan melewati tahapan proses mulai dari pemeriksaan kelengkapan perkara, perbaikan atau verifikasi perkara hingga akhirnya ditetapkan menjadi perkara yang akan disidangkan. "Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti," katanya. Pada tanggal itu akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Tenggat waktu untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada, Fajar mengatakan, dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah, jadi MK tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Fajar mengatakan, dari 50 permohonan yang telah masuk tiga diantaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur. "Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara," kata dia. Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan gubernur.

Soal objek yang disengketakan pada permohonan perkara, Fajar mengatakan publik bisa melihat langsung permohonan yang diajukan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengatakan pemetaan substansi permasalahan perkara baru bisa dilihat setelah dilakukan telaah perkara. "Apakah itu kecurangan, politik uang, dan seterusnya," kata dia. Terkait berkas permohonan yang bisa dilihat publik ini, kata Fajar, dilakukan untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi. Setiap permohonan yang diterima MK akan langsung diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait