Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir

Abdul Rahman Syaukani | 12 Juli 2018 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi yang menjerat Gatot Brajamusti kini sudah menemui titik terang. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Guntur memvonis Gatot Brajamusti 1 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (12/7).

Vonis tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gatot Brajamusti supaya dihukum 3 tahun kurungan. Hakim memvonis ringan karena berpedoman pada ketentuan bahwa pidana tidak boleh lebih dari 20 tahun. Sementara Gatot Brajamusti sudah mendapat vonis 10 tahun dan 9 tahun penjara atas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Sayangnya dalam sidang putusan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi, Gatot Brajamusti tidak bisa hadir lantaran yang bersangkutan tengah sakit stroke. "Dia sakit enggak bisa hadir," ucap Achmad Rifaie, kuasa hukum Gatot Brajamusti, di PN Jakarta Selatan.

Berhubung mantan Ketua Umum PARFI tidak hadir dalam sidang putusan, pengadilan akan menyerahkan putusannya kepada Gatot Brajamusti secara langsung.

"Karena ini pidana dan dia yang akan menjalani, harus tahu secara langsung. Nanti kami akan beri tahu dan dihitung 7 hari sejak dia tahu apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum," tutur Guntur sebelum menutup persidangan.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait