Ibu yang Ditendang Polisi di Bangka Langsung Disidang, Divonis 1 Bulan

TEMPO | 13 Juli 2018 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penanganan kasus terkait video seorang polisi menendang ibu-ibu berproses cepat. Seorang ibu bernama Desy yang ditendang polisi Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Yusuf di Bangka Belitung, langsung menjalani persidangan hari ini, Jumat 13 Juli 2018. Desy disidang sebagai terdakwa kasus pencurian di Apri Mart, swalayan milik AKBP Yusuf.

Desy, 42 tahun, dijatuhi hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan. Warga Kelurahan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat itu mengutil di toko milik AKBP Yusuf bersama anaknya dan rekannya berinisial AMB.

Dalam video yang viral, Desy terlihat tengah ditendang seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan polisi. Pria itu belakangan diketahui sebagai AKBP Yusuf, pemilik toko swalayan itu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat Sore, 13 Juli 2018 , hakim Iwan Gunawan bertindak sebagai hakim tunggal. Terdakwa Desi masih mengenakan baju hijau kombinasi hitam lengan panjang, pakaian yang sama dengan yang dikenakan saat tertangkap di mini market Apri Mart, Rabu 11 Juli 2018 lalu.

Dalam sidang ini turut dihadirkan empat orang saksi, yakni Tri Satria Agung Prakoso alias Koko anak AKBP Yusuf, Novita Sari karyawan Apri Mart, Muslimin security Graha Loka dan Atmi rekan Desy. Hakim tunggal Iwan Gunawan mengatakan, yang dilakukan terdakwa Desy memenuhi unsur pidana pasal 364 yang menginduk pada pasal 362 KUHP.

"Pasal pencurian ini terpenuhi. Tapi pidana satu bulan tidak perlu dijalankan, dengan masa percobaan 3 bulan," kata Iwan, ketika ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat, 13 Juli 2018. Iwan menuturkan, vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan tersebut dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya dan juga mengalami penganiayaan hingga viral. "Dengan vonis ini terdakwa Desy harus segera bebas. Pidananya baru berlaku kalau dalam waktu hingga tiga bulan ke depan terdakwa melakukan kejahatan lagi," ujar dia.

Desy mengatakan kasus yang menimpanya berawal ketika dia disuruh laki-laki yang dikenalnya berbelanja ke Apri Mart usai pulang dari pantai. Ketika mengambil beberapa barang, dia diminta laki-laki tersebut mengambil dan disembunyikan ke dalam selendang yang dikenakannya.

"Hanya susu saja yang tidak dibayar. Yang lain mau dibayar. Saya bersama teman baru sampai ke Bangka, Selasa malam lalu karena ditawarkan ada pekerjaan di Bangka oleh seorang yang saya kenal. Saya sengaja ke Bangka karena menghindari suami," ujar dia.

Desy menambahkan saat kejadian sudah meminta maaf dan minta ampun kepada AKBP Yusuf. Namun upaya permintaan maafnya tidak digubris. "Saya sudah minta maaf dan mohon ampun. Tapi dijawab Pak Yusuf dengan tangan langsung memukul dan ditendang. Saya juga dipukul dengan sandal. Saya menerima atas vonis hakim atas apa yang saya lakukan," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait