Ini Istilah yang Digunakan Roro Fitria untuk Pesan Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 2 Agustus 2018 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Welly Suharto Praja, anggota polisi dari Subdit 1 Polda Metro yang dihadirkan JPU, mengungkapkan istilah yang digunakan Roro Fitria saat memesan sabu. Pelantun Jedak Jedug ternyata menggunakan istilah rinso.

"Rinsonya kapan? Rinsonya sudah sampai belum?" ujar Welly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Istilah tersebut diketahui polisi saat menangkap pengedar bernama Wawan Heryawan alias WH, di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta. Dari sana polisi mengetahui kalau Roro Fitria juga ikut memesan narkoba dari Wawan. 

Mereka pun langsung bergerak ke rumah Roro Fitria yang berlokasi di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan. Bertepatan dengan hari Valentine, 14 Pebruari 2018, Roro Fitria digelandang ke Polda Metro Jaya.

Bagi polisi yang biasa menangani kasus narkoba, istilah seperti yang digunakan Roro Fitria lumrah terjadi. Tujuannya untuk menyamarkan supaya tidak mudah teridentifikasi.

"Kalau saya sebagai polisi tahu istilah Rinso 3 kilo itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabuhi, jadi nggak jauh-jauh dari situ," tutur saksi.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait