Roro Fitria Akui Pesan Narkoba ke Wawan dengan Istilah Rinso

Abdul Rahman Syaukani | 2 Agustus 2018 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait peristiwa penangkapan yang terjadi pada terdakwa Roro Fitria, Welly Suharto Praja memberikan keterangannya. Anggota polisi bidang narkoba dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/8), mengungkapkan bahwa penangkapan Roro Fitria berawal dari ditangkapnya seorang pengedar bernama Wawan.

"Sebelumnya kami menangkap saudara Wawan di Hayam Wuruk. Saat digeledah kami mendapati 2 bungkus klip sabu dalam bungkusan rokok. Ternyata pemesannya bernama Nyai," kata Welly di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Yang cukup menarik Roro Fitria menggunakan istilah rinso untuk memesan narkoba jenis sabu kepada Wawan. "Nyai nanyain terus barangnya. Rinsonya mana? Sudah dimana ? Saya sebagai polisi punya naluri," paparnya.

Terkait istilah rinso yang digunakan untuk memesan narkoba jenis sabu, Roro Fitria di hadapan majelis hakim mengakuinya. "Iya benar," ucap Roro Fitria pelan sambil tertunduk.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait