Praperadilan Kasus Video Ariel NOAH Bukan Permintaan Luna Maya dan Cut Tari

Ari Kurniawan | 5 Agustus 2018 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Polri. Gugatan terkait kasus video yang melibatkan Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari. 

LP3HI menilai Polri tidak punya cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga harus dihentikan prosesnya (SP3). Pada 9 Juli 2010 Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

LP3HI juga menggugat Kejaksaan karena dianggap tidak memberikan petunjuk secara tegas bahwa kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti.

Yang menarik, gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI bukan atas permintaan Luna Maya dan Cut Tari. Pihak LP3HI justru mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan dua artis cantik tersebut. 

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam siaran persnya, Jumat (3/8).

Kurniawan Adi Nugroho menyatakan kenjelasan status hukum setiap warga negara sangat penting. Terlebih Luna Maya da n Cut Tari selaku figur publik yang selalu jadi sorotan masyarakat.

"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum. Jadi kesimpulan gugatan ini diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Luna Maya dan Cut Tari, namun untuk kepentingan perlindungan hukum seluruh rakyat Indonesia," demikian ditulis Kurniawan Adi Nigroho. 

Sidang gugatan praperadilan kasus video Ariel NOAH, Cut Tari, dan Luna Maya, sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut rencana putusan akan dibacakan pada 7 Agustus 2018.

(ari / wida)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait