Pelapor Ariel NOAH Keberatan jika Kasus Luna Maya dan Cut Tari Dihentikan

Ari Kurniawan | 5 Agustus 2018 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus video porno yang melibatkan Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari kembali mengemuka. 

Bermula dari permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2018. LP3HI menilai kasus video yang menjadikan Luna Maya dan Cuy Tari sebagai tersangka tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan (SP3).

Padangan berbeda disampaikan Farhat Abbas selaku ketua umum LSM Hajar Indonesia. LSM Hajar Indonesia merupakan pihak yang melaporkan Ariel NOAH ke polisi terkait kasus video porno. Ariel kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 250 juta rupiah.

Farhat Abbas keberatan jika proses hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari dihentikan. Farhat pun meminta pengadilan untuk menolak permohonan yang diajukan pihak LP3HI.

"LSM Hajar Indonesia keberatan atas upaya sebuah LSM yang mempraperadilankan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari dengan alasan nggak cukup bukti. Sikap LSM Hajar adalah meminta hakim Florens untuk menolak permohonan praperadilan tersebut, dan agar Polri melanjutkan perkara sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata jelas sudah dihukum penjara," kata Farhat Abbas, dalam keterangan pers yang diterima tabloidbintang.com, Sabtu (3/8).

"Apabila hakim mengabulkan praperadilan tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia," lanjut Farhat Abbas.

Sidang praperadilan kasus video porno Ariel NOAH, Cut Tari, dan Luna Maya, sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akan diputus pada 7 Agustus 2018.

(ari / wida)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait