Pembunuh Dokter Letty, Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

TEMPO | 8 Agustus 2018 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengganjar hukuman penjara seumur hidup kepada Ryan Helmi, pria yang menembak mati dokter Letty Sultri. Hakim menilai, Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap perempuan yang masih berstatus istrinya itu.  

"Terdakwa diputuskan tetap di dalam penjara dan dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Puji Harian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 7 Agustus 2018.

Puji mengatakan perbuatan Helmy tergolong sadis. Apalagi korban adalah istrinya yang seharusnya dilindungi dan sayangi. Mohammad Rifai, pelaku hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. JPU pun juga menyatakan hal yang sama, meminta waktu satu pekan untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut. 

Insiden penembakan itu terjadi 9 November 2017. Ryan mendatangi Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, tempat Letty bekerja. Ia melepaskan enam tembakan yang semuanya diarahkan kepada Letty. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai. Dua jam setelah pembunuhan itu, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. 

Atas perbuatannya kepada dokter Letty, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ryan dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ryan juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait