Praperadilan Kasus Luna Maya - Cut Tari, Penggugat Beri Waktu 6 Bulan Lagi

TEMPO | 8 Agustus 2018 | 13:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah praperadilan ditolak, polisi diminta mempercepat penyidikan kasus video dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Status keduanya, yang terjerat kasus video bersama artis Ariel Peterpan, kini Ariel Noah, tak jelas sejak 2011 lalu dan menjadi obyek gugatan praperadilan meski akhirnya ditolak hakim.

“Kalau enam bulan tidak jelas juga statusnya maka kami akan ajukan kembali permohonan praperadilan,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.

Kurniawan menuturkan, awalnya LP3HI menduga akan terungkap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Luna Maya dan Cut Tari yang terbit diam-diam. Namun, fakta persidangan malah menegaskan bahwa polisi memang belum mengeluarkan SP3 secara formal. Itu artinya, dia menambahkan, penyidik harus lebih cepat menangani perkara video ini, melimpahkan berkasnya ke jaksa dan disidangkan. “Tersangka berhak disidangkan karena KUHAP bilang seperti itu,” katanya.

Polisi diminta segera memperjelas status tersangka dua artis itu dan jaksa segera memeriksa lengkap atau tidak berkasnya. “Kalau lengkap segera disidangkan, atau dihentikan karena kasusnya juga sudah 8 tahun dijemur.”

Dalam putusan yang diberikan atas gugatan praperadilan, Hakim tunggal Florensani Susana mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menyatakan atau mengabulkan pemohon atas praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Alasannya, SP3 kasus ini belum dikeluarkan kepolisian.

Pengadilan juga tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan kasus video Luna Maya dan Cut Tari. "Sebab SP3 yang harus dipertimbangkan sah atau tidaknya (untuk menghentikan penyidikan) ternyata belum ada. Sehingga praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima," ucapnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait