Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Mucikari Gunakan Aplikasi Beetalk

TEMPO | 9 Agustus 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City kembali terungkap. Penjualan pekerja seks komersial (PSK) di Tower Flamboyan lantai 21 Kamar AH itu dilakukan melalui aplikasi beetalk. Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap satu terduga muncikari, dua agen marketing properti dan tiga pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, memaparkan modus penjualan PSK di Apartemen Kalibata City. Tersangka muncikari berinisial SBR membuka penawaran dengan menuliskan OPEN BO atau Booking Out.

"Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis OPEN BO/Booking Out atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Argo melanjutkan, bila berminat komunikasi antara pemesan dengan tersangka akan berlanjut lewat pesan Whatsapp. SBR akan memberikan nomor Whatsapp, foto perempuan, dan penawaran harga. Bila berminta, pemesan harus membayar satu PSK berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Jika pemesanan sudah disepakati, SBR akan bertemu pemesan alias tamu di Taman Tower Flamboyan. Setelah itu, SBR membawa pemesan ke Tower Flamboyan Lt. 21 Kamar AH Apartemen Kalibata City untuk bertemu PSK.

"Setelah tamu bertemu serta cocok dengan perempuan dan harganya, mereka melakukan persetubuhan atau hubungan suami istri," ujar Argo.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SBR alias Obay, dan dua agen marketing properti, TM alias Oncom dan RMV.

Di kamar itu, polisi juga menciduk tiga PSK dan dua tamu yang baru selesai berhubungan intim. Tiga PSK itu berinisial G, K, dan N.

Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 03 Agustus 2018. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait