Dapat Tambahan Remisi 2 Bulan, Ahok Bisa Bebas Januari 2019

TEMPO | 18 Agustus 2018 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fifi Lety Indra, adik Ahok mengatakan telah mendapat kabar bahwa kakaknya mendapat remisi sebesar 2 bulan di HUT RI Ke 73. "Berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (plus remisi khusus Natal Desember 2017)” ujar Fifi saat dihubungi Jumat 17 Agustus 2018.

Ahok mendapat lagi remisi khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 bulan. Total remisi bisa menjadi 3,5 bulan. "Semoga bisa dapat lebih," ujar Fifi.

Fifi menjelaskan Ahok divonis dua tahun penjara, dengan tanggal masuk penjara pada 9 Mei 2017. "Jadi tanggal bebas murni sama dengan 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperoleh remisi sebagian pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada HUT RI Ke 73 ini, sebanyak 1.141 orang narapidana mendapatkan remisi sebagian, dan 13 orang mendapatkan remisi bebas.

"Ahok mendapatkan remisi sebagian pemotongan masa tahanan dua bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Andika Dwi Prasetya, pada Jumat, 17 Agustus 2018.

Andika mengatakan Ahok tercatat sebagai tahanan di Lapas Cipinang. Namun narapidana yang dipenjara karena kasus penistaan agama itu saat ini dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.

Remisi untuk Ahok ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan hak remisi (pengurangan hukuman) bagi warga binaan pemasyarakatan. Ahok dan ribuan tahanan Cipinang, kata Andika, telah berkelakuan baik dan dinilai disiplin menjalankan aturan dalam lapas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi kepada 12.976 orang narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.200 di antaranya mendapatkan remisi bebas pada Hari Kemerdekaan ini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait