Pengamat Hukum Pidana Anggap Janggal Vonis 10 Bulan Jennifer Dunn

Abdul Rahman Syaukani | 23 Agustus 2018 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 25 Juni 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn. Di tingkat Pengadilan Negeri, Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara. Sementara pada tingkat banding, Majelis Hakim menjatuhkan Jenniver Dunn hukuman 10 bulan penjara.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Elang Prakoso Wibowo menyatakan bahwa Jennifer Dunn diperingan hukumannya karena melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdawa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Majelis Hakim dalam putusannya pada 16 Agustus lalu.

Mudzakir selaku pengamat hukum pidana menganganggap janggal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terkait kasus Jennifer Dunn. Karena ia sebelumnya sempat berurusan dengan masalah hukum atas kasus yang sama.

"Kalau enggak salah terdakwa pernah 2 kali berhadapan dengan hukum ya. Dari beberapa putusan sebelumnya kalau kita cermati mereka yang diproses kedua kali hukumannya selalu lebih berat. Karena apa? Karena dia tidak ada rasa penyesalan, kapok dan sebagainya. Sehingga ada alasan untuk melakukan pemberatan," ungkap Mudzakir kepada tabloidbintang.com, Kamis (23/8).

Mudzakir juga meragukan Jennifer Dunn menggunakan narkoba untuk diri sendiri. "Menggunakan sendiri di kamar enggak mungkin. Ketika dia menggunakan sendiri pasti ada orang lain. Kalau dia membeli kan juga berteman sama teman-temannya," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, peringanan hukuman atas kasus narkoba Jennifer Dunn memiliki efek negatif dalam peradilan hukum di Indonesia.

"Terlepas dari hal itu dia sudah mengulangi perbuatan. Jadi nanti kalau dia mengulangi lagi asal untuk diri sendiri diperlakukan kayak begitu juga, agak janggal kalau yang seperti itu," ungkapnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait