Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas, Begini Kata Gerakan Peduli Anti Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 24 Agustus 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn bisa bernapas lega dengan adanya vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memangkas hukumannya dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengacu pada vonis tersebut, dalam waktu dekat Jennifer Dunn akan menghirup udara bebas dan bisa kembali ke tengah keluarganya.

Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi, tidak terlalu mempermasalahkan vonis Jennifer Dunn yang diperingan. Karena bagi pecandu narkoba, kata dia, hukuman penjara tidak akan membuat pelaku sembuh.

"Yang memvonis tahunan itu tidak memahami undang-undang narkotika, khususnya klausul tentang korban dan pecandu. Sebagai pengamat, saya melihat korban memang harus direhabilitasi," ucap Siswandi, saat ditemui di kediamannya di bilangan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/8).

Siswandi berharap Jennifer Dunn tidak lagi menggunakan narkoba setelah kasus ini selesai. Apalagi sebelumnya Jennifer Dunn juga sempat berurusan dengan masalah narkoba.

"Kalau dia pencandu berarti selama ini dia enggak sembuh. Nanti direhabilitasi lagi dan kembali lagi, enggak tahu lagi. Ayo berobat dan bertaubat," pintanya kepada Jennifer Dunn.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait