Dhawiya Minta Keringanan Hukuman, Ini Tanggapan Jaksa

Ari Kurniawan | 29 Agustus 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya Zaida menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8). Dhawiya menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun rehabilitasi narkoba. 

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham Indraputra, kuasa hukum Dhawiya, selesai sidang. 

Idham menganggap Dhawiya bukan pecandu narkoba berat, sehingga tidak perlu terlalu lama menjalani proses rehab. "Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya. 

Menanggapi permintaan terdakwa, JPU tidak merubah pendapatnya. "Tetap pada tuntutan," ucap jaksa Lena, ketika diminta tanggapan oleh hakim soal pembelaan Dhawiya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 4 September 2018.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait