Gugatan Syamsul Fuad Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Falcon Pictures

Altov Johar | 30 Agustus 2018 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Atep Koswara, kuasa hukum Falcon Pictures, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Syamsul Fuad terkait film Benyamin Biang Kerok.

Atep mengatakan sejak awal sudah menduga majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Syamsul Fuad. Menurutnya, keputusan yang sudah dibuat majelis hakim sudah sangat tepat.

"Jika yang dimaksud putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima, maka seperti yang sudah kami duga sejak awal. Dengan alasan  kurang pihak dan majelis hakim sudah tepat memberi keputusan," ujar Atep Koswara lewat pesan singkat, Rabu (29/8).

"Karena sebenarnya bukan kami yang harus digugat mengingat kami adalah pihak yang telah membeli hak dari pihak lain. Dan di dalam hukum bagi pihak pembeli yang memiliki itikad baik dilindungi oleh UU," lanjtut Atep.

Dalam sidang putusan kasus film Benyamin Biang Kerok, hanya Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya yang hadir. Sementara pihak Falcon Pictures dan Max Pictures tak hadir. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait