Kasus Film Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad Kecewa Berat Gugatannya Ditolak

Altov Johar | 30 Agustus 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syamsul Fuad sangat kecewa gugatannya terkait hak cipta film Benyamin Biang Kerok ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim beranggapan, gugatan Syamsul tidak tepat karena tidak melibatkan PT Layar Cipta selaku pemilik hak sebelum dijual ke Falcon Pictures.

Syamsul Fuad mengatakan, sepengetahuannya, Layar Cipta tidak memberikan izin untuk memproduksi kepada Falcon Pictures. Perjanjian antara Layar Cipta dan Falcon hanya mengatur ihwal izin edar.

"Saya kecewa berat, saya belum baca, apa namanya pihak Layar Cipta sendiri tidak ada memberikan hak pada PT Falcon dan Max Pictures hak untuk memproduksi. Di situ hanya mengatur soal izin edar dan tidak untuk memproduksi," kata Syamsul Fuad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Sejauh ini Syamsul mengaku belum melakukan komunikasi dengan PT Layar Cipta. Dia merasa tidak ada kaitan denganPT Kayar Cipta dalam kasus ini,  sehingga tak perlu melakukan komunikasi.

"Belum karena antara kami dan PT layar cipta tidak ada kaitan, tapi dalam surat perjanjian tersebut tidak dicantumkan hak  memproduksi, karena di situ ditekankan soal peredaran," kata Syamsul.

Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul, menambahkan, sejak awal pihaknya merasa tidak perlu melibatkan PT Layar Cipta dalam perkara ini. Apalagi perkara hak cipta ini berbeda dengan perkara perdata. Ditambah lagi, Hakim hanya melihat eksepsi dari pihak tergugat.

"Kita dapat menilai suatu perjanjian antara para pihak, mereka juga mengatur kepentingan orang lain dalam perjanjian mereka. Jadi ada beberapa hal yang dilanggar dan majelis hakim belum sampai dalam proses itu. Mereka menilai bahwa dengan tidak dimasukkannya Layar Cipta tidak memenuhi gugatan itu tidak diterima," paparnya.

Tak terima gugatan ditolak, Syamsul Fuad rencananya akam mengajukan kasasi terkait kasus film Benyamin Biang Kerok. Bahkan pihaknya juga akan mengadukan permasalahan ini ke Dirjen HAKI. "Tapi kami tetap menghormati apa yang majelis sampaikan," pungkas Bakhtiar Yusuf. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait