Wali Kota Tri Rismaharini: Bunuh Saya, daripada Anak Surabaya Hancur

TEMPO | 7 September 2018 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya bersyukur gugatan class action yang dilakukan eks warga Lokalisasi Jarak-Dolly senilai Rp 270 miliar ke Pemerintah Kota Surabaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Alhamdulillah kemarin bisa dipatahkan. Saya berharap, ini bukan untuk saya, kalau perlu tidak usah ditulis karena saya tidak butuh terkenal. Ini untuk anak-anak bukan hanya di Dolly, tapi juga Surabaya," kata Tri Rismaharini usai memberi kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat, 7 September 2018.

Tujuan ditutupnya salah satu lokalisasi terbesar itu, kata Tri Rismaharini, adalah untuk menyelamatkan masa depan anak di tempat itu dan anak Surabaya pada umumnya. "Kalau tahu itu mengerikan sekali, tapi saya tidak akan cerita. Sudah ayo kita mulai dan yang bermasalah ayo diselesaikan. Tapi kita harus tahu ada yang harus diselamatkan. Masa depan bangsa ada di anak-anak itu," kata Tri Rismaharini.

Dia menegaskan, penutupan Dolly bukan hanya untuk Risma. Pasalnya, anak dari Dolly sekolah ke tempat lain dan akan memengaruhi anak lain. Maka dengan diputus dipatahkan, lokalisasi akan berhenti. Namun jika tetap lanjut maka akan tercipta lost generation.

"Kalau hanya untuk Risma ngapain sampai patah tanganku. Ini untuk Surabaya. Kalau mau silakan bunuh saya daripada anak Surabaya hancur," ucap Tri Rismaharini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait