Saat Penggeledahan Narkoba di Kamar Ozzy Albar, Ahmad Albar Ikut Menyaksikan

TEMPO | 13 September 2018 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Fauzi Albar alias Ozzy Albar, putra Ahmad Albar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan. Hal itu terungkap setelah polisi mengembangkan penangkapan anak rocker Ahmad Albar itu di rumahnya.

Ajun Komisaris Besar Doni Alexander, Kepala Sub Direktorat II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah anak sulung Ahmad Albar itu di Cinere, Depok. Penggeledahan langsung setelah polisi menangkap Ozzy Albar di sebuah ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin dinihari lalu. "Penggeledahan disaksikan langsung orang tuanya, Ahmad Albar," kata Doni di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 September 2018.

Polisi menemukan plastik bekas sabu, bong, pipet serta cangklong di rumah Ahmad Albar dalam penggeledahan itu. Setelah penggeledahan, polisi langsung mengetes urine tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba. "Positif ganja, sabu, amfetamin, benzo," kata Doni.

Ozzy Albar, menurut polisi, mulai menggunakan narkoba sejak tahun 2008. Namun, intensitas ketergantungan terhadap sejumlah narkoba semakin meningkat sejak setahun belakangan. "Ozzy termasuk pecandu yang rutin mengonsumsi narkoba," katanya.

Dengan ditangkapknya Ozzy Albar, menambah daftar keluarga Albar yang terjerat kasus narkoba. Pada Februari lalu, adiknya Fachri Albar ditangkap kediamannya di kawasan Cireundeu, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu paket sabu, lintingan ganja serta dua papan dumolid milik Fachri. Ahmad Albar pernah terjerat kasus narkoba pada November 2007. Tim reserse Mabes Polri menangkap dia dan menemukan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Rocker senior Ahmad Albar disangka mengetahui penyimpanan pil ekstasi tersebut. Polisi juga menuduh Ahmad Albar membiarkan buron penyimpan ekstasi itu menginap di rumahnya. Mantan suami artis Rini S. Bono ini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman delapan bulan penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait