Datangi KPK, Istri Setya Novanto, Diesti Tagor Serahkan Aset Rp 13 Miliar

TEMPO | 18 September 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPK kembali menerima surat kuasa dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, melalui istrinya, Diesti Tagor. "Hari ini istri Setya Novanto mendatangi KPK untuk menyerahkan surat kuasa pemindahan buku rekening Setya Novanto sebagai uang penganti ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 September 2018.

Dalam waktu dekat, kata Febri, KPK akan mengecek rekening tersebut. Sebelumnya KPK juga sudah menerima pemindahanbukuan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tabungan Setya Novanto di Bank Mandiri.

Kata Febri, hari ini Deisti juga menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai jual Rp 13 miliar. Tanah tersebut berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi; sedangkan tanah dan bangunan di Cipete Jakarta, Selatan. "Total nilai estimasinya Rp 13 miliar," ujarnya.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Setelah bernegosiasi dengan KPK, Setya Novanto diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut.

Setya Novanto saat ini sudah mencicil uang pengganti sekitar Rp 6,1 miliar, dan US$ 100 ribu. Dia juga berencana akan menjual asetnya berupa rumah untuk mencicil uang pengganti tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait