RS Omni Divonis Bersalah Kasus Malpraktik Si Kembar Jared dan Jayden Cristophel

TEMPO | 18 September 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RS Omni Alam Sutera bersalah dalam kasus malpraktik anak kembar Jared dan Jayden Cristophel.

Majelis hakim menimbang Rumah Sakit Omni Alam Sutera sebagai perusahaan atau lembaga berbadan hukum yang bekerja di bidang kerumahsakitan tidak menjalankan standar operasional prosedur dalam melayani pasien.

"Sehingga gugatan penggugat terhadap tergugat II (RS Omni) melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan," ujar anggota majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusan di PN Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Tergugat I kasus dugaan malpraktik ini adalah dokter spesialis anak Fredy Limawal yang menangani Jared dan Jayden dianggap telah bekerja sesuai SOP.

Dalam amar putusannya hakim menjelaskan, Jared dan Jayden Cristophel lahir dalam keadaan prematur atau berusia enam bulan pada 26 Mei 2008. Atas saran dokter Fredy Limawal, kedua bayi itu dimasukkan ke dalam inkubator selama 42 hari atau 6 Minggu.

Setelah keluar dari rumah sakit, Fredy merekomendasikan agar kembar Jared dan Jayden melakukan konsultasi ke dokter mata di RS Omni tersebut. Namun saat itu dokter mata RS Omni sedang tidak bertugas.

Majelis hakim menilai RS Omni Alam Sutera tidak melayani dengan baik pasien sehingga menyebabkan kedua kembar Jared Cristophel mengalami kebutaan permanen dan Jayden Cristophel mengalami gangguan silindris.

"Semestinya RS sebagai pelayanan kesehatan bisa memberikan pelayanan yang maksimal," kata Hasanuddin saat membacakan pertimbangan.

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menghukum RS Omni Alam Sutera untuk membayar kerugian material terhadap pengugat Juliana Dharmadi, ibu Jared dan Jayden Cristophel sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.

Kerugian material yang harus dibayar RS Omni Alam Sutera itu jauh di bawah gugatan Juliana. Wanita berusia 46 tahun ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus menyatakan masih pikir pikir ." Ini belum inkra karena masih ada upaya hukum lagi, kami masih ada waktu 14 hari kedepan untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Harry usai sidang.

Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni Alam Sutera dalam keadaan prematur pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.

Alasan itu membuat dokter Rumah Sakit Omni Alam Sutera memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait