Divonis Lakukan Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Menyatakan Banding

TEMPO | 18 September 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam kasus malpraktik anak kembar Jared dan Jayden Cristophel. Kuasa hukum RS Omni, Harry F.M Sitorus, enggan menanggapi keputusan pengadilan itu.

"Kami tidak mau komentar putusan hakim, nanti saja di banding," ujar Harry seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Menurut Harry, keputusan Pengadilan Negeri Tangerang itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Alasannya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil oleh RS Omni sebagai tergugat.

"Putusan ini belum bisa dilaksanakan karena kami masih bisa banding dan kasasi," katanya.

Harry mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menyatakan, RS Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam penanganan Jared dan Jayden sehingga mata dua anak kembar itu buta permanen dan silindris.

Hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap penggugat sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.

Dalam surat gugatan, Juliana Dharmadi, ibu anak kembar itu, menuntut ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 20 milyar. Namun hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 105 juta.

"Kalau dihitung dari nilai materi itu tidak seberapa dengan apa yang telah saya keluarkan, tapi dengan keputusan RS Omni terbukti malpraktik, saya sudah puas," kata Juliana.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait