Sidang Kasus Zumi Zola: Ajudan Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu

TEMPO | 20 September 2018 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Apif Firmansyah, ajudan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, mengatakan mampu mengumpulkan duit Rp 13 miliar dari rekanan untuk uang ketuk palu atau uang pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah 2017 Provinsi Jambi.

"Kalau untuk APBD 2017 terkumpul sekitar Rp 13 miliar," ujar Apif saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.

Apit  telah memiliki daftar rekanan untuk pencarian uang tersebut. Karena itu, uang sebanyak itu dapat terkumpul dalam kurun waktu sebulan. Menurut Apit, imbalan bagi rekanan yang telah memberikan uang adalah sejumlah proyek. "Rata-rata imbalannya mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Soal dengan jumlah total uang yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi, Apit mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, setiap anggota DPRD menerima Rp 200 juta seperti permintaan meraka. Sedangkan untuk pimpinan DPRD meminta Rp 1 miliar ditambah proyek beserta imbalannya.

Apit menuturkan mencari uang tersebut setelah diminta oleh atasannya, Zumi Zola, untuk keperluan mengurus permintaan anggota DPRD Jambi. "Kau uruslah para dewan itu," kata Apit menirukan Zumi Zola. Saat ditemui pada waktu jeda persidangan, Apit enggan menjelaskan detail terkait perintah Zumi itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi, uang antara Rp 200 juta sampai Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait