Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Utang, Begini Respons Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 25 September 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait kasus utang senilai Rp 200 juta oleh seseorang bernama Jaelani Ilyas. Laporan terhadap Ahmad Dhani resmi dilakukan pengacaranya, Arif Fathoni, pada Selasa, 18 September 2018 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatiim Komisaris Besar Frans Barung Mangera. "Benar, kemarin kami menerima laporan tersebut," ujar Frans kepada awak media, Rabu (19/9).

Dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus utang, kini Ahmad Dhani buka suara. Dia tak mempermasalahkan laporan tersebut. "Iya enggak apa-apa," ujar suami Mulan Jameela itu di PN Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Ahmad Dhani menyayangkan kasus ini dibawa ke ranah pidana. Padahal katanya, seharusnya masalah utang-putang masuk ke ranah perdana.

"Itu sebenarnya bukan sama beliaunya. Saya itu negonya sama Bapak walikota Batu itu, Edy Rumpoko itu. Sebenarnya sudah terjalin komunikasi antara lawyer sama lawyer, sudah somasi. Dan itu enggak ada urusannya sama pidana. Itu perdata," papar Dhani.

Dia pun menegaskan dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjamnya. Namun berhubung masalah ini sudah masuk ranah pidana, Ahmad Dhani menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pengaca yang dia tunjuk.

"Oh ada (itikad baik), nanti saya kasih nomor lawyernya yang urus," tutur Ahmad Dhani.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait