Heboh Pengemudi Perempuan Terobos Konvoi Jokowi

TEMPO | 26 September 2018 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang perempuan pengemudi mobil menerobos konvoi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Wanita berusia 28 tahun itu dianggap melakukan tiga pelanggaran lalu lintas.

"Itu semua pelanggaran lalu-lintas, pengemudi perempuan itu ikut iring-iringan supaya bisa cepat. Padahal kalau itu rombongan VVIP nggak boleh diikuti," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, Selasa, 25 September 2018.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agus, mengatakan wanita yang saat ini masih ditahan di Satlantas Polres Jakarta Timur tersebut melakukan tiga pelanggaran dengan satu pelanggaran memiliki ancaman hukuman kurungan badan.

"Dia masuk konvoi Presiden itu bersalah terlepas tahu atau tidak tahu, lalu dia mau diberhentikan dia menghindar dan ketika diberhentikan dia menyenggol petugas. Dua hal pertama dia melakukan pelanggaran dan terakhir dia kena pasal laka, tapi itu ringan semua. Namun untuk laka dia kena ancaman hukuman satu tahun tiga bulan," Agus menjelaskan.

Peristiwa penerobosan terjadi pada Senin 24 September 2018 pagi. Perempuan yang mengemudikan Suzuki Ignis itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis. Sempat dipinggirkan petugas, dia kembali menerobos rombongan dan diberhentikan di daerah Taman Mini Indonesia Indah.

Kepada petugas, perempuan itu mengaku tidak tahu bahwa yang diterobosnya adalah iring-iringan Presiden Jokowi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait