Pengemudi Wanita yang Menyusup Rombongan Jokowi Diberi Sanksi Ini

TEMPO | 26 September 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anisa Dwi, 27 tahun, pengemudi perempuan yang menyusup ke dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak ditahan. Anisa yang sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Timur akhirnya diberikan sanksi wajib lapor.

<span #424242;"="">Anisa dijerat Undang-Undang lalu Lintas, Pasal 311 juncto Pasal 310 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 4 juta justru karena menyerempet petugas patroli pengawal rombongan mobil kepresidenan itu.

"Karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya.

Senin pagi, 24 September 2018, Anisa menerobos dan masuk rombongan mobil Presiden Jokowi, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta. Saat itu, ia tengah berkendara bersama teman perempuan.

Saat diperingatkan dan diminta keluar dari rombongan, Anisa justru menunjukkan perilaku penghinaan. Ia bahkan menyerempet satu anggota Patroli dan Pengawal (Patwal) presiden yang berusaha menghentikannya hingga terkilir di bagian kaki.

Dalam pemeriksaan, Anisa beralasan menghindari kamacetan lalu lintas dan ingin cepat sampai ke kantor.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait