Kasus Narkoba, Roro Fitria Tak Terima Dikenakan Pasal Pengedar

Abdul Rahman Syaukani | 5 Oktober 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Roro Fitria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pengacara Roro Fitria menilai tuntutan Jaksa tersebut tidak adil.

“Tuntutan sekarang itu yang dialami oleh seluruh bangsa kita juga, adalah Pasal 112 dan 114 dikenakan kepada pengguna. Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” kata Asgar H Sjarfi di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Menurut pengacara Roro Fitria, kliennya diposisikan sebagai pengedar narkoba karena hasil tes urine negatif.

“Hasil tes lab urinenya negatif, itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli yang paling ideal itu ada di tes assesment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan kita baru mendapat putusan yang seadil adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.

Berbeda dengan anggapan pihak pengacara Roro Fitria, jaksa mengatakan pasal yang dikenakan kepada Roro Fitria tidak otomatis menyimpulkannya sebagai pengedar. Tuntutan dari pasal tersebut, katanya, lebih kepada transaksi pembelian narkoba yang terbukti dilakukan Roro Fitria.

“Bukan berarti pengedar ya. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya, itu lah 114 pasalnya,” ungkap Maydarlis selaku JPU.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait