Ratna Sarumpaet Diminta DKI Kembalikan Rp 70 Juta Setelah Gagal ke Cile

TEMPO | 5 Oktober 2018 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Mawardi, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah DKI Jakarta meminta Ratna Sarumpaet mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta yang ia terima dari Pemerintah DKI Jakarta.

Kata Mawardi, uang tiu semula akan digunakan Ratna Sarumpaet untuk akomodasi dan transportasi selama mengikuti konferensi The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Cile, Amerika Selatan. "Kalau tidak jadi berangkat, harus dikembalikan uangnya," ujar Mawardi, Jumat, 5 Oktober 2018. 

Biro Administrasi DKI Jakarta, kata Mawardi, akan melakukan penghitungan dana yang mungkin sudah terpakai oleh Ratna Sarumpaet, seperti pembelian tiket pesawat. Setelah penghitungan selesai, akan muncul total uang yang harus dikembalikan oleh Ratna Sarumpaet. "Ratna juga harus memberikan laporan tidak jadi berangkat karena suatu hal," ujar Mawardi. Namun, Mawardi tak menjelaskan tenggat waktu pengembalian dana itu. 

Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan sponsor kepada Pemerintah DKI Jakarta lewat surat bertanggal 31 Januari 2018. Dalam surat itu Ratna mengatakan dirinya adalah anggota senior dalam kongres, sehingga ingin mengikuti konferensi itu kembali. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui pengajuan dana itu. Uang perjalanan dinas sebesar Rp 70 juta diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada Ratna Sarumpaet<span 1.3;"="">. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, dana itu untuk membiayai akomodasi Ratna Sarumpaet yang akan menghadiri Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.

Namun Ratna Sarumpaet gagal terbang ke Cila karena Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta menahan Ratna di Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018 pukul 21.00 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka berita bohong atau hoax. Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian menjelaskan, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka setelah mengetahui aktivis itu akan berangkat ke luar negeri.

Ratna Sarumpaet mangkir pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 1 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet tak memberikan keterangan kepada penyidik soal rencananya pergi ke Cile. "Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," ujar Jerry.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait