Berbohong, Ratna Sarumpaet Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

TEMPO | 6 Oktober 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno - Hatta saat hendak terbang ke Santiago, Cile, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

“Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna Sarumpaet yang disponsori Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu untuk mengikuti Konferensi Internasional Perempuan Penulis Drama di Santiago, Cile pada Ahad, 7 Oktober 2018. 

Argo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, ujar Argo, mengetahui Ratna Sarumpaet bakal pergi ke luar negeri, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Menurut Argo, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 juncto pasal 45.

"Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," ujar Argo. Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 terdiri dari dua ayat:

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

<!--more-->

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patur dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara, tingginya dua tahun.

Adapun Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ratna Sarumpaet  tercantum dalam dua pasal.

Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaski elektronik.

Pasal 28 ayat (2) menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

<!--more-->

Sedangkan Pasal 45 tentang ketentuan pidana ayat 2 menyatakan:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Argo mengatakan, penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah polisi memeriksa pihak yang melakukan operasi plastic terhadap wajah Ratna Sarumpaet, yakni Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika, tiga perawat, dan dokter yang mengoperasi.

"Intinya, dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit ada dalam kondisi normal," kata Argo.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa bahwa dirinya mengaku dikeroyok sejumlah orang di dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018.

Setelah polisi membeberkan sejumlah fakta pada Rabu, 3 Oktober 2013, hari itu juga Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya melakukan pembohongan atau hoax.

<!--more-->

Perbuatan bohong Ratna Sarumpaet telah disiarkan luas oleh rekan, kerabat, dan sejumlah tokoh politik nasional, termasuk pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ratna Sarumpaet membuka sendiri drama yang membuat wajahnya bonyok seperti dipukul orang: pasca menjalani bedah plastic di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane sanksi kasus yang sedang menimpa mantan juru kampanye Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, itu akan berujung bui.

“Dia tidak bisa dikenai UU ITE,” ujar Neta. Alasannya, yang mempublikasikan dan mengunggah ke media sosial persoalan kebohongan bukanlah Ratna Sarumpaet, melainkan pihak lain. “Karenanya kasus ini hanya akan heboh di awal dan perlahan tak terdengar lagi,” ujar Neta.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait