Jennifer Dunn Bebas dari Penjara Sejak 2 Oktober 2018

Ari Kurniawan | 8 Oktober 2018 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn telah menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto, mengatakan Jennifer Dunn keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak awal bulan ini. "Betul, bebas 2 Oktober 2018," kata Ade, kepada wartawan melalui pesan singkat. 

Kebebasan Jennifer Dunn lebih cepat karena mendapat remisi.  "Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. Satu bulan (remisi)," terang Ade lebih lanjut.

Pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba dan divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun di tingkat banding hukuman Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan penjara. Hal ini sempat mengundang tanda tanya besar di masyarakat. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait