Ditahan, Ratna Sarumpaet Harus Konsumsi Obat Tiap Hari

TEMPO | 8 Oktober 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan kliennya tidak sehat untuk menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Insank, Ratna memiliki penyakit yang mengharuskannya mengkonsumsi obat dan vitamin setiap hari.

“Dia mengatakan seperti ini, bahwa ‘saya ini orang yang setiap hari harus mengkonsumsi obat, saya nggak bisa kalau nggak mengkonsumsi obat’,” kata Insank mengutip pengakuan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.

Insank menceritakan, selama pemeriksaan oleh penyidik, Ratna Sarumpaet selalu menyempatkan diri mengkonsumsi obat. Menurut Insank, wajar jika kondisi kliennya itu lemah lantaran usianya yang hampir menginjak 70 tahun. Namun, Insank enggan menyampaikan penyakit yang diderita Ratna Sarumpaet.

“Kami menilai secara fisik, karena umurnya sudah lanjut. Jadi, pasti punya penyakit. Hanya penyakitnya apa, itu kurang etis lah kalau saya harus menyampaikan ke publik,” ujar Insank.

Insank tidak mendetailkan obat da vitamin yang dikonsumsi Ratna Sarumpaet. “Macam-macam obat, ada yang vitamin ya, mungkin ada yang lain-lain, namanya orang tua,” kata Insank.

Kondisi Ratna Sarumpaet tersebutlah yang menjadi salah satu alasan pihaknya untuk mengajukan permintaan pengalihan menjadi tahanan kota. Permintaan itu, kata Insank, untuk memudahkan kliennya berobat ke rumah sakit. Sebab, jika tetap ditahan di Polda Metro Jaya, Ratna harus kerap mengajukan izin kepada penyidik untuk berobat.

“Dia bisa lebih gampang ke rumah sakit, kalau di rutan kan semua harus ada izin. Umur dia ini sudah sangat lanjut, alasan-alasan itu lah yang menjadi dasar kami akan mengajukan pengalihan status penahanan,” kata Insank menjelaskan.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno - Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile, Jumat lalu. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ratna Sarumpaet terancam dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax. Saat itu dia beralibi sekaan-akan pemukulan benar-benar terjadi di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya padahal lebam di wajahnya akibat menjalani operasi sedot lemak di wajah. Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait