Jennifer Dunn Bebas, Netizen: Hukum Indonesia Kok Gini Banget Ya?

Ari Kurniawan | 8 Oktober 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn sudah bebas dari penjara. Informasi ini dibenarkanoleh Humas Ditjen Permasyarakatan, Ade Kusmanto.

Kepada wartawan, Ade mengatakan Jennifer Dunn sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 2 Oktober 2018, setelah mendapat remisi hari kemerdekaan.

"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. Satu bulan (remisi)," terang Ade.

Bebasnya Jennifer Dunn dari penjara mengundang tanda tanya netizen. Netizen menganggap hukuman ringan Jennifer tidak adil karena dirinya sudah beberapa kali tersangkut kasus yang sama. 

"Yg udh bbrpa kali ketangkap krna kasus narkoba, skrg dkasih hukumannya bntr bgt. Yaiyalah gak akan jera tu orang. Hukum indonesia ko gini bgt ya?," komentar netizen, di salah satu postingan akun Instagram. 

"Ga percaya sama hukum di Indonesia, aneh banget hukum di indonesia, Ada uang pasti disayang, ga Ada uang di tendang," sahut netizen lain.

"Coba itu kpk turun tangan takutnya ada penyalahgunaan kekuasaan..," pinta netizen. 

Pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat banding hukuman Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait