Prostitusi Online di Bekasi, DPRD Panggil Pengelola Apartemen

TEMPO | 11 Oktober 2018 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - DPRD Kota Bekasi segera memanggil para pengelola apartemen di wilayah setempat, menyusul hasil operasi Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang memergoki praktik prostitusi di apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Harus kita akui, apartemen sebagai sebuah tempat tinggal dan tempat menginap mengandung potensi untuk menjadi pusat transaksi bisnis illegal," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro di Bekasi, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut dia, tingkat privasi dan penjagaan sangat tinggi serta tak adanya akses publik menyebabkan peluang hunian vertikal itu dijadikan praktik kriminal ada. Karena itu, lembaganya memberikan apresiasi kepada kepolisian yang mengungkap praktik prostitusi di apartemen Center Point pada Sabtu malam lalu.

Di sana polisi menemukan 21 pekerja seks komersial, dan tiga orang mucikari dari kamar di tower C dan D dalam operasi. Polisi telah menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka diantaranya Mustakim, Jenio, dan Saputra. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular. "Perlu ada satu peraturan dalam kaitan dengan pengelolaan apartemen," kata dia.

Manajer Bangunan Tower C dan D Apartemen Center Point, Anida mengatakan, sering berkoordinasi dengan paguyuban penghuni apartemen, serta agen penyewaan untuk meminimalisasi praktik prostitusi. "Poster atau seruan tolak prostitusi dan peredaran narkoba juga dipasang," demikian  Anida, Rabu, 10 Oktober 2018, di Bekasi.

Menurut Choiruman, dalam aturan tersebut misalnya pihak apartemen akan terkena dampak sanksi apabila tidak memiliki sistem untuk bisa mengatasi, mengantisipasi munculnya kriminal yang serupa. "Ini menjadi catatan, khususnya bagi apartemen yang sudah beberapa kali memiliki record catatan dijadikan sebagai tempat kriminal," kata politisi asal PKS ini.

Karena itu, menurut Choiruman, lembaganya akan mengagendakan komunikasi dengan beberapa apartemen bersama kepolisian. Pihaknya perlu masukan dari kepolisian untuk menentukan regulasi khusus tempat tinggal di hunian vertikal. Mengingat apartemen di Kota Bekasi mulai menjamur. "Agar bisa membuat sistem peraturan yang bisa mengikat pihak apartemen," kata dia terkait kasus praktek prostitusi di apartemen Center Point.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait