Permohonan Status Jadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Penyidik

TEMPO | 12 Oktober 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan penahanan sebagai tahanan kota yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka kabar hoax Ratna Sarumpaet, ditolak Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Setelah dianalisa dan evaluasi oleh penyidik, permohonan itu belum dapat dikabulkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 12 Oktober 2018.

Penyidik menolak permohonan tersebut lantaran saat ini kasus Ratna masih dalam tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengkonfirmasi berbagai hal. “Kami ada pemeriksaan saksi. Hasilnya perlu kami kroscek ke Bu Ratna,” ucap Argo Yuwono.

Permohonan status tahanan kota diajukan kuasa hukum beserta keluarga Ratna Sarumpaet pada Senin, 8 Oktober 2018. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan pertimbangan kesehatan dan usia yang sudah lanjut mendasari permohonan tersebut. Menurutnya, Ratna Sarumpaet, dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota. “Artinya kami menilai, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," kata Insank.

Ratna Sarumpaet saat ini tengah menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Polisi menahan Ratna setelah menetapkannya sebagi tersangka dalam kasus kebohongan terkait penganiayaan dirinya. Kabar penganiayaan itu bergulir cepat dan menjadi heboh. Foto wajah Ratna Sarumpaet yang mengalami lebam-lebam menyebar di media sosial.

Setelah polisi mengungkap beberapa fakta, akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong. Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cilem untuk pertemuan budaya di negeri benua Amerika Selatan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait