Diduga Melanggar, TKN Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media

TEMPO | 17 Oktober 2018 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyetop iklan penggalangan dana kampanye di media massa, karena diduga termasuk dalam pelanggaran. "Kami akan setop iklan itu kalau secara teknis diduga melanggar, karena ada citra dirinya. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Jakarta pada Rabu, 17 Oktober 2018.

Karding mengatakan, berbagai dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi oleh lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga, peserta pemilu tidak memiliki pemahaman yang detail soal aturan-aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan bisa terjadi salah persepsi. "Aturan-aturan berkampanye ini terlalu njelimet," ujar Karding.

Karding menambahkan, iklan tersebut ditayangkan sebagai bentuk semangat transparansi dan menggalang partisipasi masyarakat terhadap proses pembiayaan kampanye. "Jangan sampai kami karena petahana, ambil dari proyek sana sini, kongkalingkong sana sini. Kami ingin transparan," ujar Karding.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan para capres dan cawapres menahan diri untuk tidak beriklan. Musababnya, masa iklan kampanye telah diatur oleh KPU. "Iklan kampanye akan difasilitasi KPU mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Semua pihak mohon menahan diri untuk tidak beriklan di media massa," ujar Wahyu di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.

Dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye sebelum waktunya, Wahyu menjelaskan, akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Bila benar langkah pemasangan itu menyalahi aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki kuasa untuk memberi sanksi. Peraturan iklan kampanye peserta Pemilu di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye. Dalam aturan itu disebutkan, kampanye di media massa apa pun, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio hanya diberi waktu 21 hari menjelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait