Kasus Suap Dibongkar KPK, Konsumen Meikarta Minta Uang Kembali

TEMPO | 18 Oktober 2018 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pembeli apartemen Meikarta, Shinta Istiqomah meminta uangnya dikembalikan oleh pihak pengembang. Ia mengaku telah mengeluarkan uang senilai Rp 22 juta untuk membeli satu unit apartemen milik Lippo Grup di Cikarang.

"Kalau sudah terjadi kasus seperti ini, saya minta dikembalikan," kata Shinta di Cikarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Shinta mengatakan membayar uang muka pada Agustus tahun lalu senilai Rp 22 juta. Warga Cikarang, Kabupaten Bekasi itu awalnya membeli satu unit kamar dua kamar tidur dengan harga Rp 356 juta dengan cara cas keras.

"Saya tertarik karena di awal diberikan diskon 20-25 persen," kata Shinta.

Tak lama kemudian, santer kabar banyak aksi demonstrasi tentang pembangunan kawasan Meikarta. Dimana dalam demo tersebut menuduh bahwa pembangunan Meikarta tak mempunyai perizinan dari pemerintah setempat.

"Karena khawatir ada masalah, makanya saya pindah ke KPA (Kredit Perumahan Apartemen) selama lima tahun," ujarnya.

Ia mengatakan, uang muka yang telah dibayarkan secara otomatis masuk dalam cicilan KPA selama lima bulan, karena nilai cicilan Rp 3,9 juta. Namun, memasuki Januari 2018, Shinta mengaku tak mendapatkan surat tagihan dari bank.

"Sampai sekarang juga tidak ada tagihan, padahal saya belum bayar," ujar dia.

Karena cukup aneh, Shinta bersikukuh ingin meminta uangnya kembali utuh. Menurut dia, uang senilai Rp 22 juta lebih baik dipakai untuk modal usaha agar menghasilkan pendapatan lagi.

"Saya tidak mau melanjutkan lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, proyek Meikarta milik Lippo Cikarang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap hingga Rp 7 miliar dalam beberapa termin.

Selain Bupati, empat pejabat juga menjadi tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.

Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup). Barang bukti dari operasi tangkap tangan ratusan juta rupiah.

Usai penangkapan akibat kasus suap Meikarta, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu diantaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait