Kasus Pencurian Perhiasan 3 M di Rumah Roro Fitria Ditarik ke Polda

TEMPO | 18 Oktober 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyelidikan kasus pencurian di rumah artis Roro Fitria yang sebelumnya ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

"Kemarin kami diberi tahu Polres Jaksel bahwa penyelidikannya sudah ditarik ke Polda Metro," kata Asgar Sjarfi, pengacara Roro Fitria yang menjadi terdakwa kasus narkoba itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.

Rumah tinggal Roro Fitria yang berada di Perumahan Patio Residance, Jalan Durian Jagakarsa, Jakarta Selatan, dimasuki maling pada Rabu 19 September 2018. Pencuri menggasak perhiasan senilai Rp 3 miliar, uang tunai Rp 500 ribu dan telepon genggam.

Asgar menilai polisi terlalu lama menyelidiki kasus ini. Ia khawatir pelaku pencurian menghilangkan barang bukti yang penting karena lambannya penyelidikan. "Besok (hari ini) usai mendampingi vonis Roro kami akan kembali datangi polisi," ujarnya. "Kami akan mempertanyakan kenapa tidak ada perkembangan."

Awalnya, dia menjelaskan, kasus ini diselidiki di Polsek Jagakarsa. Karena mereka merasa berat, dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, yang akhirnya ditarik ke Polda Metro.

Asgar mengatakan, saat kasus ini diselidiki Polres Jaksel, polisi telah mencurigai seseorang. Apalagi ada satu pembantu rumah tangga di rumah Roro Fitria yang keluar setelah kasus pencurian ini. "Sudah ada dua orang yang dicurigai. Tapi sampai sekarang belum diperiksa."

Perhiasan yang dicuri dari kamar Roro di antaranya diamond, mas hitam, mas putih dan permata cutting warisan leluhurnya. "Yang paling mahal diamond dan warisan leluhurnya yang ukiran zaman dulu. Jumlah perhiasan yang dicuri ada ratusan karena banyak yang satu set," ucapnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum mengetahui jika penyelidikan pencurian di rumah Roro Fitria ditarik ke Polda. "Nanti saya cek dulu ya," katanya.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait